Kuasa hukum Wakil Bupati OKU terpilih Johan Anuar, Titis Rachmawati. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id – Kuasa hukum Wakil Bupati OKU terpilih Johan Anuar, Titis Rachmawati menyayangkan keterlambatan surat pemberitahuan pelantikan yang akan dilakukan pada 26 Februari. Akibatnya, Johan Anuar belum dapat mengajukan surat ke Majelis Hakim untuk memberikan izin menghadiri pelantikan di Griya Agung

Seperti diketahui, Johan Anuar, Wakil Bupati OKU terpilih berpasangan dengan Kuryana Aziz ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan pada 2013 lalu. Saat ini, Johan Anuar menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang dan sedang menjalani proses persidangan. 

Titis mengatakan, saat ini pihaknya baru mendapatkan surat pemberitahuan pelantikan dari Pemda setempat yang ditandatangani Pelaksana Harian Bupati OKU, Ahmad Tarmizi.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network