Kuasa hukum Wakil Bupati OKU terpilih Johan Anuar, Titis Rachmawati. (Foto: Dede)

"Baru hari ini kita dapatkan surat pemberitahuannya dan hari ini kita rencananya akan langsung membuatkan surat kepada Ketua Majelis Hakim yang melakukan penahanan terhadap terdakwa Johan Anuar untuk memberikan izin menghadiri pelantikan di Griya Agung nanti," ujar Titis saat diwawancarai iNews.id, Rabu (24/2/2021).

Berdasarkan undang-undang, kata Titis, tidak ada alasan hukum bagi kliennya Johan Anuar untuk tidak ikut dalam pelantikan kepala daerah terpilih.

"Berita di media juga menyebutkan bahwa Humas Pengadilan Negeri Palembang tidak keberatan terhadap kliennya untuk mengikuti pelantikan nanti. Hanya saja teknisnya nanti perlu diketahui, apakah bisa mengikuti pelantikan di Griya Agung atau tetap di dalam Rutan dengan protokol pelantikan," katanya.

Meskipun baru mendapat surat pemberitahuan dari Pemkab OKU, Titis menyebutkan hal tersebut tidak bisa dikatakan terlambat karena mungkin pihak Pemkab tidak terlalu mengerti mekanisme penerbitan surat tersebut.

"Seandainya surat pemberitahuannya ini kami dapatkan lebih cepat mungkin kemarin bisa kami ajukan ke Majelis Hakim dan bisa mendapat jawaban hari itu juga," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network