Kepala Kejari OKU Selatan Kusri. (Foto: Teddy H)

"Semestinya pekerjaan bangunan rumah dan mesin pengering padi dan jagung tesebut dilakukan secara swakelola oleh para kelompok tani yang mendapatkan bantuan tersebut. Akan tetapi oleh tersangka dia mengerjakannya," katanya.

Pemeriksaan pengembangan terus dilakukan untuk menuntaskan kasus ini. Karena itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup. "Tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan PNS dan tersangka kooperatif serta tidak mungkin melarikan diri," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network