PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran di tahun 2022. Hanya saja, sejumlah syarat harus dipenuhi untuk mencegah penularan Covid-19.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, untuk memastikan syarat tersebut dilaksanakan, maka pihaknya akan menyiapkan pos terpadu yang diisi kepolisian serta berbagai stakeholder dan instansi terkait.
"Dalam aturannya memang mudik diperbolehkan, namun ada syaratnya. Saat ini, kita tengah melakukan berbagai kesiapan, di antaranya yaitu berkoordinasi dengan stakeholder lainnya," ujar Supriadi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait