Kepala Kejari OKU Selatan Kusri. (Foto: Teddy H)

OKU SELATAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menetapkan oknum pejabat Dinas Pertanian setempat sebagai tersangkas kasus dugaan korupsi pembangunan rumah pengeringan padi dan jagung. Pejabat tersebut Firmansyah, Kabid Tanaman dan Pangan yang disebutkan para kelompok tani mengambil uang yang ditransfer pemerintah ke rekening kelompok tani. 

Kepala Kejari OKU Selatan Kusri mengatakan, penyidikan kasus ini dimulai sejak September tahun lalu, dan pada 16 Maret 2022 ditetapkan satu tersangka yakni Firmansyah, Kabid Tanaman dan Pangan pada Dinas Pertanian OKU Selatan. 

"Menetapkan satu tersangka yakni Firmansyah, Kabid Tanaman dan Pangan pada Dinas Pertanian OKU Selatan," ujarnya, Jumat (1/4/2022).

Pada tahun 2019 lalu terdapat enam kelompok tani yang mendapatkan bantuan dana dari pemerintah untuk pembangunan rumah dan mesin pengering padi dan jagung. Tidak lama Firmansyah memerintahkan kepada kelompok tani agar dana tersebut diserahkan kepada dirinya dan proyek dikerjakan pihak ketiga.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network