Bibit unggul yang dijual tersebut diduga menyalahi ketentuan alias palsu. Hasil pemeriksaan diduga bibit tersebut tidak berlabel dan bersertifikat sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Para pelaku juga membuat label dan sertifikat palsu sehingga bibit tersebut seolah-olah asli.
"Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,68 miliar. Salah satu tersangka juga berperan pembuat label dan sertifikat palsu," kata Kajari.
Sementara satu tersangka masih buron dan segera diterbitkan Daftar pencarian Orang (DPO). Tersangka yang belum ditahan ini merupakan direktur CV Mitra Selayu dan sudah empat mangkir dari pemanggilan.
"Kita akan berkoordinasi dengan Kajati dan Kejagung untuk penerbitan DPO-nya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait