OKU, iNews.id - Oknum camat di Kabupaten OKU, Sumsel ditahan Kejari OKU dalam kasus dugaan korupsi. Oknum camat berinisial MAB diduga melakukan pengadaan bibit buah unggul tapi palsu, lalu dijual kepada 49 desa.
MAB ditetapkan jadi tersangka dan ditahan bersama tiga orang lain dengan rincian satu PNS, satu tenaga ahli dan satu pihak ketiga. Dalam kasus ini masih terdapat satu orang lagi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kejari OKU, Asnath Anita Idatua Hutagalung mengungkapkan kelima tersangka tersebut yakni RO Direktur CV Mitra Sepatu (DPO), Kemudian MAB (Camat), RI (ASN), HS dan AH.
Kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengadaan bibit buah unggul berlabel dan bersertifikat yang bersumber dari dana desa pada tahun 2019. Kemudian bibit unggul tersebut dijual kepada 49 Desa di Kabupaten OKU.
"Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari menawarkan, menjual kemudian menagih atau mengambil uang kepada desa yang membeli bibit tersebut," ujar Asnath.
Bibit unggul yang dijual tersebut diduga menyalahi ketentuan alias palsu. Hasil pemeriksaan diduga bibit tersebut tidak berlabel dan bersertifikat sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Para pelaku juga membuat label dan sertifikat palsu sehingga bibit tersebut seolah-olah asli.
"Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,68 miliar. Salah satu tersangka juga berperan pembuat label dan sertifikat palsu," kata Kajari.
Sementara satu tersangka masih buron dan segera diterbitkan Daftar pencarian Orang (DPO). Tersangka yang belum ditahan ini merupakan direktur CV Mitra Selayu dan sudah empat mangkir dari pemanggilan.
"Kita akan berkoordinasi dengan Kajati dan Kejagung untuk penerbitan DPO-nya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait