Oknum camat di Kabupaten OKU ditahan Kejari kasus korupsi. (Foto: Widori)

OKU, iNews.id - Oknum camat di Kabupaten OKU, Sumsel ditahan Kejari OKU dalam kasus dugaan korupsi. Oknum camat berinisial MAB diduga melakukan pengadaan bibit buah unggul tapi palsu, lalu dijual kepada 49 desa.

MAB ditetapkan jadi tersangka dan ditahan bersama tiga orang lain dengan rincian satu PNS, satu tenaga ahli dan satu pihak ketiga. Dalam kasus ini masih terdapat satu orang lagi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejari OKU, Asnath Anita Idatua Hutagalung mengungkapkan kelima tersangka tersebut yakni RO Direktur CV Mitra Sepatu (DPO), Kemudian MAB (Camat), RI (ASN), HS dan AH.

Kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengadaan bibit buah unggul berlabel dan bersertifikat yang bersumber dari dana desa pada tahun 2019. Kemudian bibit unggul tersebut dijual kepada 49 Desa di Kabupaten OKU.

"Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari menawarkan, menjual kemudian menagih atau mengambil uang kepada desa yang membeli bibit tersebut," ujar Asnath.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network