PALEMBANG, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membantah pihaknya memberikan izin kepada narapidana kasus narkoba, Edi Padli (51), yang kabur dari Lapas Kelas II-A Kabupaten Lahat. Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko memastikan sanksi tegas karena diduga terjadi pelanggaran.
"Tidak ada yang namanya napi narkoba itu diizinkan untuk keluar. Ini saja klunya, ini kan sudah dilanggar, pasti harus kena hukuman disiplin, petugas P20 dua orang, komandan jaga dan Plt Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) nya. Yang jelas sanksinya kalau ringan tidak mungkin, kemungkinannya sedang dan berat," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko, Jumat (21/1/2022).
Terkait sejumlah petugas jaga yang bertugas saat napi tersebut kabur, Indro menyebutkan bahwa pihaknya telah menarik petugas terkait untuk berkantor sementara di Kanwil. Ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dan pembinaan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait