Oknum polisi yang bakar mantan pacar di Muara Enim dipndahken ke sel tahanan Polres Muara Enim. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP Sub 355 ayat 2 lebih sub 354 ayat 2 KUHP lebih lebih sub 353 ayat 3 KUHP. "Tadinya akan dikenakan Pasal 353 ayat 2 karena mengakibatkan luka berat, namun karena korban meninggal dunia Pasalnya tetap 353 namun menjadi ayat 3," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi bernama Brigpol Andriansyah yang bertugas sebagai anggota Dokkes Polres Lahat, nekat membakar mantan pacarnya Nengsih Marlina (25), Kamis (10/3/2022).

Atas perbuatannya, baik korban dan pelaku menderita luka bakar dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Namun setelah 16 hari menjalani perawatan, korban yang mengalami luka bakar hampir di seluruh tubuhnya meninggal dunia. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network