MUARA ENIM, iNews.id - Brigpol Andriansyah, oknum polisi yang membakar mantan pacarnya di Muara Enim sudah dipindahkan ke sel tahanan Polres Muara Enim, Senin (28/3/2022). Anggota Polres Lahat ini dinyatakan sudah bisa menjalani rawat jalan setelah dirawat selama 17 hari di RSUD HM Rabain Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto menjelaskan Brigpol AN dipindahkan ke sel Mapolres Muara Enim untuk memudahkan pemeriksaan dan pengamanan. “Tersangka dinyatakan sudah bisa menjalani rawat jalan yang akan diawasi oleh tim medis Polres Muara Enim," katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma, Senin (28/3/2022).
Dengan pemindahan ini, Polres Muara Enim akan lebih leluasa untuk melakukan penyidikan karena tidak di rumah sakit lagi dan lebih aman serta efektif bila di Mapolres Muara Enim.
“Tersangka akan kita kenakan pasal 340 KHUP sesuai apa yang dikatakan Kapolda Sumsel beberapa waktu yang lalu, dan hukumannya adalah mati atau seumur hidup," katanya.
Kasat Reskrim AKP Widhi menambahkan, pihaknya sedang melakukan proses penyidikan tahap I. "Kita akan terus melakukan pemeriksaannya sambil menunggu luka-lukanya sembuh," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait