Tersangka dan barang bukti kasus penipuan umrah dan haji di Lubuklinggau. (Foto: Era N)

“Dari hasil laporan korban Tim Macan Satrekrim melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan menangkap tersangka saat berada di Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau, Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 15.30 WIB,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangku mengaku telah menggelapkan uang milik para korban sebanyak 10 orang dengan total uang yang diambil sekitar Rp199.010.000. Selain itu terdapat juga delapan orang korban lainnya dengan modus keberangkatan umrah tahun 2023 dengan kerugian korban sekitar Rp256.000.000.

“Pengakuan tersangka uang para korban habis untuk membayar utang dan menutupi keberangkatan umrah jemaah lainnya alias gali lubang tutup lubang,” katanya.

Selain itu, tersangka juga tidak dapat menunjukan legalistas atau perizinan terkait Travel Haji Umrah Firdaus yang dikelolanya. Oleh karena itu tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network