LUBUKLINGGAU, iNews.id - Satreskrim Polres Lubuklinggau mengungkap kasus penipuan umrah dan haji dengan menangkap Etti (38) seorang ibu rumah tangga. Modunya, pelaku mendatangi rumah warga yang sudah daftar haji dan menjanjikan dapat mempercepat keberangkatan.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan tersangka Etti sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan telah menjalani pemeriksaan.
Modus penipuan ini berawal pada awal Maret 2023 ini, tersangka datang ke rumah korbanya Riduan, warga Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, untuk menawarkan kepada korban dan istrinya Masia untuk mengurus percepatan keberangkatan ibadah haji.
Diketahui korban yang sudah mendaftar Haji sejak tahun 2016, dijanjikan dan dibujuk rayu oleh tersangka untuk mempercepat keberangkatan di tahun 2023 ini. Syaratnya, korban harus membayar uang tambahan 35.500.000 untuk dua orang.
Terbongkarnya penipuan ini setelah korban melakukan pengecekan di Kantor Kemenag Kota Lubuklinggau pada tanggal 13 Mei 2023. Hasilnya, dinyatakan oleh pihak Kemenag bahwa Riduan dan istrinya Masia tidak terdaftar pada keberangkatan haji di tahun 2023. Akibat kejadian itu korban merasa dirugikan dan melapor ke Polres Lubuklinggau.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait