Tersangka dan barang bukti kasus penipuan umrah dan haji di Lubuklinggau. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Satreskrim Polres Lubuklinggau mengungkap kasus penipuan umrah dan haji dengan menangkap Etti (38) seorang ibu rumah tangga. Modunya, pelaku mendatangi rumah warga yang sudah daftar haji dan menjanjikan dapat mempercepat keberangkatan.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan tersangka Etti sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan telah menjalani pemeriksaan. 

Modus penipuan ini berawal pada awal Maret 2023 ini, tersangka datang ke rumah korbanya Riduan, warga Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, untuk menawarkan kepada korban dan istrinya Masia untuk mengurus percepatan keberangkatan ibadah haji.

Diketahui korban yang sudah mendaftar Haji sejak tahun 2016, dijanjikan dan dibujuk rayu oleh tersangka untuk mempercepat keberangkatan di tahun 2023 ini. Syaratnya, korban harus membayar uang tambahan 35.500.000 untuk dua orang.

Terbongkarnya penipuan ini setelah korban melakukan pengecekan di Kantor Kemenag Kota Lubuklinggau pada tanggal 13 Mei 2023. Hasilnya, dinyatakan oleh pihak Kemenag bahwa Riduan dan istrinya Masia tidak terdaftar pada keberangkatan haji di tahun 2023. Akibat kejadian itu korban merasa dirugikan dan melapor ke Polres Lubuklinggau.

“Dari hasil laporan korban Tim Macan Satrekrim melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan menangkap tersangka saat berada di Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau, Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 15.30 WIB,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangku mengaku telah menggelapkan uang milik para korban sebanyak 10 orang dengan total uang yang diambil sekitar Rp199.010.000. Selain itu terdapat juga delapan orang korban lainnya dengan modus keberangkatan umrah tahun 2023 dengan kerugian korban sekitar Rp256.000.000.

“Pengakuan tersangka uang para korban habis untuk membayar utang dan menutupi keberangkatan umrah jemaah lainnya alias gali lubang tutup lubang,” katanya.

Selain itu, tersangka juga tidak dapat menunjukan legalistas atau perizinan terkait Travel Haji Umrah Firdaus yang dikelolanya. Oleh karena itu tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network