Eko dipalak pada Senin 31 Oktober 2022 lalu. Saat itu, korban berkendara seorang diri dan melintas di TKP sekitar pukul 21.30 WIB. "Pelaku MA langsung naik ke bagian pintu sopir mobil truk, sedangkan kedua tersangka mengawasi situasi sekitar. Lalu, MA mengeluarkan pisau dan menarik dompet korban yang berisi uang Rp3 juta," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait