PALEMBANG, iNews.id - Jatanras Polda Sumsel menangkap pemalak sopir truk di Lampu Merah Macan Lindungan Palembang. Kedua pelaku, Ardiansyah Putra (20) dan Hengki Saputra (21), warga sekitar lokasi.
"Dua pelaku ini kerap melakukan pemalakan terhadap sopir truk dengan modus menjadi pengamen di Lampu Merah Macan Lindungan. Dalam aksinya menggunakan senjata tajam," ujar Kanit I Jatanras Polda Sumsel, Kompol Willy Oscar, Selasa (14/3/2023).
Kedua pelaku bersama satu pelaku lainnya yang masih DPO, berinisial MA memalak sopir truk yang berasal dari luar Sumsel yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta. Salah satu korban yakni Eko Ryanto (22), warga Kelurahan Simbar Waringin, Kecamatan Triurjo Kabupaten Lampung Selatan.
Eko dipalak pada Senin 31 Oktober 2022 lalu. Saat itu, korban berkendara seorang diri dan melintas di TKP sekitar pukul 21.30 WIB. "Pelaku MA langsung naik ke bagian pintu sopir mobil truk, sedangkan kedua tersangka mengawasi situasi sekitar. Lalu, MA mengeluarkan pisau dan menarik dompet korban yang berisi uang Rp3 juta," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait