PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di Kertapati Palembang. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing.
Ketiganya, RM, YS dan MAW. Dari tangan ketiganya anggota Unit Reskrim Polsek Kertapati menyita barang bukti beberapa senjata tajam yang digunakan saat menganiaya korban hingga tewas.
Tawuran di Kertapati ini menghebohkan warga Palembang. Para pelaku janjian untuk tawuran melalui Instagram. Tawuran ini diduga melibatkan dua kelompok remaja dari dua kecamatan berbeda yakni Kertapati dan Seberang Ulu I.
"Para pelaku tawuran ini janjian melalui medsos. Saat tawuran terjadi, korban tertinggal oleh teman - temannya sehingga dikeroyok dan dianiaya para tersangka menggunakan senjata tajam dan tewas di tempat," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Selasa (14/3/2023).
Ketiga tersangka dijerat pasal 355 subsider pasa 358 KUHPidana dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait