PALEMBANG, iNews.id – HJ (45) warga Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Pria ini diduga telah mencabuli anak kandungnya yang kini berusia 12 tahun berulang kali.
Modusnya, ayah bejat ini membelikan handphone baru untuk anaknya. Namun saat main games, pelaku mengelus dan meremas bagian kemaluan anaknya. Akibat perbuatannya itu, pelaku ditangkap anggota Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Minggu (3/1/2021).
"Saat anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel sedang melaksanakan piket, anggota menangkap pelaku yang ribut – rebut di rumah istrinya di Pemulutan OI karena Istri dan anaknya kabur dari rumah," ujar Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sialagan, Senin (3/1/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait