Keributan itu terjadi karena pelaku tidak terima anak dan istrinya kabur ke kampung halaman istrinya. Saat ribut itulah diketahui ternyata pelaku sudah melakukan tindakan asusila sehingga anggota langsung membawa pelaku ke Piket Krimum Polda Sumsel. "Saat ini pelaku masih kami lakukan pemeriksaan dan ditahan di Polda untuk kasusnya tetap kami serahkan ke Polres Ogan Ilir," katanya.
Informasinya, HJ diduga sudah melakukan pencabuli terhadap anak kandungannya yang berusia 12 tahun. Tidak tanggung-tanggung, pelaku diduga sudah 24 kali mencabuli anaknya dalam kurun enam bulan.
Modus pelaku berbuat tidak senonoh dengan membelikan anak perempuannya tersebut HP. Lalu mengajak anaknya bermain game online bersama. Saat anaknya tengah fokus bermain game online, pelaku beraksi dengan meraba - meraba kemaluan anaknya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait