Dua remaja ditangkap karena diduga telah mencabuli dua bocah kakak beradik. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

PALEMBANG, iNews.id- Dua remaja tanggung MA (19) dan MAS (15) ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli dua gadis kecil kakak beradik, MA (13) dan C (10). Pencabulan terjadi di sekitar pemakaman umum (TPU/kuburan) di Sematang Borang, Palembang, Jumat (1/1/2020) malam. 

Kedua pelaku ditangkap anggota dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang menindaklanjuti laporan orangtua kedua korban. Keduanya remaja ini melakukan tindakan tidak senonoh terhadap kedua korban di sekitar TPU diKecamatan Sematang Borang, Palembang, tepatnya di sebuah bangunan taman kanak-kanak. 

"Pelaku masih diproses dan diambil keterangannya anggota unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network