"Saat dia memberikan pil ekstasi yang dipesan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, pelaku langsung kita tangkap," ujar Andi di Polrestabes Palembang, Rabu (25/8/2021).
Dari tangan warga Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang ini, polisi juga mengamankan barang bukti ekstasi jenis kapsul warna hijau kuning sebanyak 100 butir, satu ponsel dan kantong plastik berwarna putih.
"Tersangka Ipong saat ini statusnya sebagai pengedar. Dia mengambil keuntungan di setiap transaksi. Kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kasat Narkoba.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait