Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap pengedar ekstasi. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang menangkap Muhammad Syaiful Amri alias Ipong, pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Ipong ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli. 

Ipong ditangkap sesaat usai transaksi dengan cara bayar di tempat atau COD dengan polisi di depan salah satu minimarket di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan, tertangkapnya tersangka bermula informasi dari masyarakat tentang bisnis haram yang dilakukan tersangka Ipong. Mendapat informasi tersebut, lanjut Andi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli dan memesan barang haram tersebut. Selanjutnya, anggota kepolisian yang menyamar sepakat untuk bertransaksi di depan minimarket di tempat kejadian perkara (TKP).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network