Warga Palembang mulai diizinkan menggelar resepsi pernikahan di gedung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Warga Palembang mulai diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan di gedung. Namun demikian, calon pengantin tetap dilarang menyebarkan banyak undangan karena resepsi hanya diizinkan dengan 25 persen kapasitas gedung. 

Dalam masa PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga awal September 2021 pemerintah menyesuaikan aturan dengan memperbolehkan resepsi pernikahan di gedung menerapkan prokes ketat dan pembatasan. 

"Sekarang kota ini masih memberlakukan PPKM level 4, kondisi tersebut memerlukan perhatian bersama untuk melakukan berbagai tindakan pencegahan penularan Covid-19," kata Wali Kota Palembang, Rabu (25/8/2021).

Dalam masa penerapan PPKM ini, aturan aktivitas masyarakat, kegiatan usaha dan perkantoran masih dibatasi namun ada penyesuaian sedikit kelonggaran dengan syarat prokes secara ketat.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network