PALEMBANG, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang menangkap Muhammad Syaiful Amri alias Ipong, pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Ipong ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Ipong ditangkap sesaat usai transaksi dengan cara bayar di tempat atau COD dengan polisi di depan salah satu minimarket di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan, tertangkapnya tersangka bermula informasi dari masyarakat tentang bisnis haram yang dilakukan tersangka Ipong. Mendapat informasi tersebut, lanjut Andi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli dan memesan barang haram tersebut. Selanjutnya, anggota kepolisian yang menyamar sepakat untuk bertransaksi di depan minimarket di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat dia memberikan pil ekstasi yang dipesan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, pelaku langsung kita tangkap," ujar Andi di Polrestabes Palembang, Rabu (25/8/2021).
Dari tangan warga Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang ini, polisi juga mengamankan barang bukti ekstasi jenis kapsul warna hijau kuning sebanyak 100 butir, satu ponsel dan kantong plastik berwarna putih.
"Tersangka Ipong saat ini statusnya sebagai pengedar. Dia mengambil keuntungan di setiap transaksi. Kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kasat Narkoba.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait