Program ini, menurut dia, memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan karena setelah menikah maka secara otomatis akan terlayani untuk memiliki tiga dokumen sekaligus.
Kepala Kemenag Kabupaten OKI Akhmad Syukri mengapresiasi terobosan integrasi data kependudukan dan catatan pernikahan. Sebelumnya pasangan yang baru melaksanakan pernikahan, status di KK atau di KTP belum berubah. “Seiring terjadinya ijab qobul maka status hukum pasangan yang menikah sudah berubah, jadi program ini benar-benar sejalan,” ujar dia.
Selain Kantor Kemenag, Pemkab OKI juga bekerja sama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten OKI dalam penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak bagi warga OKI yang melahirkan dengan pertolongan bidan.
Untuk memastikan program ini optimal, Pemkab OKI menggandeng PT Pos Indonesia dalam pengantaran dokumen kependudukan tersebut.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait