PALEMBANG, iNews.id – Oknum mantan anggota DPRD Kabupaten OKU berinisial S dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Pelaporan dilakukan Haryanto, pemilik CV BKA, melalui kuasa hukumnya M Jasmadi Pasmeindra, karena uang Rp400 juta yang dipinjamkan tidak kunjung dikembalikan.
“Klien kami membuat laporan karena terlapor meminjam uang Rp400 juta pada 19 Juli 2019 untuk proyek pengadaan listrik masuk desa berjanji akan dikembalikan dalam satu bulan. Namun nyatanya telah berjalan sekian lama, dan beberapa kali janji uang tidak kunjung dikembalikan,” ujar Jasmadi usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (27/1/2021).
Jasmadi menuturkan, korban percaya memberikan pinjaman karena selain keduanya rekan bisnis, terlapor juga menjanjikan hanya satu bulan. Perjanjian itu juga dituangkan dalam surat yang menyatakan uang Rp400 juta akan dikembalikan satu bulan kemudian atau bulan Agustus 2019.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait