M Jasmadi Pasmeindra mewakili kliennya melaporkan oknum mantan anggota PPRD OKU ke Polrestabes Palembang. (Foto: Ist)

Namun hingga perjanjian jatuh tempo S tidak juga mengembalikan uang tersebut. Setelah dihubungi S selalu berkilah dengan beragam alasan. Hingga pada Desember 2019 S hanya mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 60 juta dan sisanya hingga kini belum ada kabar.

"Setelah Desember 2019 tersebut korban kembali menghubungi S, lalu S berjanji akan membayar pada tanggal 11 Januari 2020  namun kenyataanya hingga tahun 2021 belum juga dilunasi sisa uang tersebut," katanya Jasmadi 

Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang Unit 1 dipimpin Panit 1 Ipda Riady Sasongko dan selanjutnya akan diserahkan kepada Satreskrim untuk proses penyelidikan. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network