Pria ateis Nigeria dihukum penjara 24 tahun atas tuduhan penistaan agama. (Foto: AFP)

Pengacara Bala, James Ibor, mengatakan hukuman a itu "sangat keterlaluan" dan bisa ditentang.

"Hukuman itu melanggar haknya sebagai seorang ateis," ujarnya kepada Reuters.

Komisaris Informasi Kano, Mohammed Garba, mengatakan kepada CNN pada Rabu (6/4) bahwa pemerintah negara bagian "akan mematuhi keputusan pengadilan."

Hukuman penodaan agama bukanlah hal baru di Kano, ketika versi hukum Syariah beroperasi dan ditegakkan oleh polisi agama yang dikenal sebagai Korps Hisbah.

Dua tahun lalu, seorang asisten studio musik berusia 22 tahun, Yahaya Sharif-Aminu, dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Islam di Kano karena membuat pernyataan penistaan terhadap Nabi Muhammad di grup WhatsApp.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network