Pria ateis Nigeria dihukum penjara 24 tahun atas tuduhan penistaan agama. (Foto: AFP)

NIGERIA, iNews.id - Seorang pria ateis asal Nigeria dan kritikus agama yang blak-blakan dijatuhi hukuman 24 tahun penjara. Pria ini divonis bersama atas tuduhan penistaan agama melalui komentar yang diposting di media sosial Facebook.

Mubarak Bala divonis terkait dengan komentar yang dia posting di Facebook pada April 2020 yang mengkritik Islam dan dianggap oleh pihak berwenang di Kano sebagai penistaan dan penghinaan terhadap agama.

Ketika ditanya oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kano Farouk Lawan apakah dia telah dipaksa untuk mengajukan pengakuan bersalah atas 18 dakwaan, Bala mengatakan dia melakukannya atas kemauannya sendiri.

Bala, yang mengepalai Asosiasi Kemanusiaan Nigeria, ditangkap di rumahnya di negara bagian Kaduna utara dua tahun lalu dan kemudian dipindahkan ke negara tetangga Kano, negara bagian yang mayoritas Muslim dan konservatif.

Asosiasi Humanis mengatakan pengakuan bersalah Mubarak "bukan bagian dari strategi hukum yang disepakati, dan mengejutkan (untuk) tim hukumnya."

"Kemungkinan dia menjadi sasaran intimidasi, dan bisa saja ditipu untuk mengaku bersalah dengan harapan mendapatkan hukuman yang ringan," terang asosiasi itu dalam sebuah pernyataan di situsnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network