NIGERIA, iNews.id - Seorang pria ateis asal Nigeria dan kritikus agama yang blak-blakan dijatuhi hukuman 24 tahun penjara. Pria ini divonis bersama atas tuduhan penistaan agama melalui komentar yang diposting di media sosial Facebook.
Mubarak Bala divonis terkait dengan komentar yang dia posting di Facebook pada April 2020 yang mengkritik Islam dan dianggap oleh pihak berwenang di Kano sebagai penistaan dan penghinaan terhadap agama.
Ketika ditanya oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kano Farouk Lawan apakah dia telah dipaksa untuk mengajukan pengakuan bersalah atas 18 dakwaan, Bala mengatakan dia melakukannya atas kemauannya sendiri.
Bala, yang mengepalai Asosiasi Kemanusiaan Nigeria, ditangkap di rumahnya di negara bagian Kaduna utara dua tahun lalu dan kemudian dipindahkan ke negara tetangga Kano, negara bagian yang mayoritas Muslim dan konservatif.
Asosiasi Humanis mengatakan pengakuan bersalah Mubarak "bukan bagian dari strategi hukum yang disepakati, dan mengejutkan (untuk) tim hukumnya."
"Kemungkinan dia menjadi sasaran intimidasi, dan bisa saja ditipu untuk mengaku bersalah dengan harapan mendapatkan hukuman yang ringan," terang asosiasi itu dalam sebuah pernyataan di situsnya.
Pengacara Bala, James Ibor, mengatakan hukuman a itu "sangat keterlaluan" dan bisa ditentang.
"Hukuman itu melanggar haknya sebagai seorang ateis," ujarnya kepada Reuters.
Komisaris Informasi Kano, Mohammed Garba, mengatakan kepada CNN pada Rabu (6/4) bahwa pemerintah negara bagian "akan mematuhi keputusan pengadilan."
Hukuman penodaan agama bukanlah hal baru di Kano, ketika versi hukum Syariah beroperasi dan ditegakkan oleh polisi agama yang dikenal sebagai Korps Hisbah.
Dua tahun lalu, seorang asisten studio musik berusia 22 tahun, Yahaya Sharif-Aminu, dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Islam di Kano karena membuat pernyataan penistaan terhadap Nabi Muhammad di grup WhatsApp.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait