LUBUKLINGGAU, iNews.id - Dua warga Lubuklinggau ditangkap Tim Cyber Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (8/8/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya, Egi warga Kelurahan Eka, Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan Pras warga Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan, hasil lidik dari Polda Jatim, ada dua warga Lubuklinggau yang terlibat kejahatan siber, berupa carding.
“Jadi itu adalah kejahatan dunia maya. Hasil kejahatannya dibuatkan rumah, beli mobil, senjata. Namun semuanya sudah disita oleh Polda Jatim. Termasuk kedua tersangka sudah dibawa,” kata Kapolres, Rabu (10/8/2022).
AKPB Harissandi yang juga mantan Kasubdit Siber Polda Jatim menjelaskan ada tiga unit mobil yang diamankan dan sudah dibawa ke Polda Jatim, yakni Mitsubishi Pajero, Honda HRV dan Toyota Yaris.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait