Ia juga menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ITE seperti dua orang yang diamankan ini, tidak ada locus delicti-nya. “Kalau kejahatannya ada di Jawa Timur tersangkanya bisa di Lubuklinggau,” katanya.
Ditambahkan Harissandi, para tersangka mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil kejatannya ini, karenanya bisa bikin rumah dan beli mobil. “Kedua tersangka ini adalah pemain semuanya,” katanya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan, kedua tersangka ini terlibat kejahatan siber berupa carding. Mengutip IFFC (Internet Fraud Complaint Centre), carding adalah tindakan illegal atas penggunaan kartu kredit untuk memperoleh uang. Adapun, pencuri dapat dengan mudah mendapatkan nomor kartu kredit dalam situs web berbahaya.
Singkatnya, carding artinya modus tindakan kejahatan dalam transaksi menggunakan kartu kredit seseorang. Setelah mengetahui nomor kartu kredit calon korban, kemudian pelaku dapat berbelanja online melalui kartu kredit curian tersebut.
Atau bisa juga dikatakan, carding adalah pencurian nomor kartu kredit dari situs ilegal maupun jaringan spammer. Nantinya, semua informasi identitas data kartu tersebut akan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan carding (carder).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait