Marcel ditangkap dan digiring ke kantor polisi di Palembang. (Foto: Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pemuda di Kota Palembang, Marcel alias Aceng (21) ditangkap aparat kepolisian. Warga Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, ditangkap dalam kasus jambret ponsel. 

Mercel ditangkap atas laporan korbannya seorang remaja putri yang masih bertatus pelajar. Handphone korban dijambret pelaku tidak jauh dari salah satu minimarket di Jalan RW Mangonsidi Kalidoni Palembang. Pelaku dengan mudah ditangkap karena aksinya terekam kameran pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Kapolsek Kaidoni AKP Evial Kalza mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal pelaku ternyata residivis kasus begal. Saat menjambret korban, pelaku beraksi seorang diri. "Dari rekaman CCTV pelaku mengawasi korban dari depan minimarket, lalu menarik ponsel korban di pinggir jalan," ujarnya, Rabu (25/8/2021). 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network