Marcel ditangkap dan digiring ke kantor polisi di Palembang. (Foto: Firdaus)

Berbekal rekaman CCTV tersebut polisi dapat mengidentifikasi ciri - ciri dan identitas pelaku. Pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti helm dan sepeda motor yang digunakan saat merampas handphone korban. "Pelaku ini residivis begal dengan modus tawuran yang menyababkan korbannya meninggal dunia," katanya. 

Di hadapan polisi, Marcel mengaku menjambret seorang diri dengan korban pelajar yang kemudian diketahui pelajar berusia 16 tahun yang sedang berjaan kaki di pinggir jalan. "Handphone di jual di bawah Jembatan Ampera Rp800.000 dan uangnya untuk kebutuhan sehari - hari," kata pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network