Mularis Djahri pemilik PT Campang Tiga meminta penyidik di Polda Sumsel kembalikan yang perusahaanya yang disita. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Mularis Djahri yang dituding melakukan penyerobotan tanah di Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, meminta agar Polda Sumsel mengembalikan uang perusahaan miliknya sebesar Rp21 miliar. Melalui kuasa hukumnya, Alex Noven, Mularis menyatakan uang tersebut hak PT Campang Tiga untuk kegiatan usaha dan pembayasan gaji lebih dari 1.000 karyawan. 

"Kami menilai pemblokiran yang dilanjutkan dengan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sumsel tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan kesewenang-wenangan atau abuse of power karena telah bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) s/d ayat (7) UU TPPU," ujar Alex Noven, Minggu (27/8/2022). 

Selain itu, kata Alex, terhadap kewajiban pihak bank untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, pihaknya menilai tiga bank telah melanggar pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/7/POJK.07/2013 Tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 

"Karenanya, kami memohon kepada Kapolri untuk dapat memeriksa dan menyidik Dirkrimsus Polda Sumsel beserta jajarannya atas penyimpangan dan kesewenang-wenangan dalam rangkaian proses penyidikan PT Campang Tiga. Kami juga memohon agar Kapolri mencopot Kapolda Sumsel dari jabatannya karena secara hierarki sebagai pimpinan tertinggi di Polda Sumsel, Kapolda seharusnya dapat mempertanggungjawabkan rekayasa kasus yang telah dialami klien kami sekarang," katanya.

Sebelumnya, Alex Noven juga telah melayangkan surat somasi kepada ketiga bank BUMN yang melakukan pemblokiran sepihak rekening kliennya. Alex beralasan pemblokiran itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin kliennya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network