PALEMBANG, iNews.id - Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Aidil Aditiawan (33) melapor ke Propam Polda Sumsel. Dia diduga menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan oleh anggota polisi Polsek Seberang Ulu (SU) I, Palembang.
"Ada empat oknum yang kami laporkan, karena saat penangkapan mereka bergerombol," kata kuasa hukum korban, Muhammad Romadhona, Minggu (28/8/2022).
Romadhona menambahkan, korban merupakan pekerja lepas harian UPTD DLHK SU I. Insiden ini terjadi pada Jumat (26/8/2022). Saat itu, Aidil sedang berjalan untuk mengambil uang di ATM di kawasan Kertapati.
Tiba-tiba, dia diberhentikan oleh empat anggota polisi dari Polsek SU I. Korban yang kebingungan saat diperiksa polisi di pinggir jalan hanya menuruti perintah. Dirinya digeledah untuk mencari narkotika yang dituduhkan polisi.
"Klien kami dipukuli, dia diajak ke kantor polisi, diborgol," katanya.
Dia melanjutkan, jika memang dilakukan penangkapan, maka hal tersebut tak sesuai SOP. Terlebih ada penyiksaan yang dilakukan. Akibat intimidasi yang diberikan, korban mengalami siksaan fisik maupun psikis.
"Klien kami ditendang dari belakang hingga tersungkur. Saat itu juga klien kami diperiksa dan ditelanjangi di muka umum," kata dia.
Aidil disiksa hingga pinsan, bahkan dia tidak mengetahui kejadian setelah dirinya pingsan, namun saat dirinya bangun sudah berada di rumah sakit di kawasan Kertapati Palembang.
"Saat itu tidak ditemukan alat bukti yang dicurigai narkotika," kata dia.
Sesaat setelah di rumah sakit, orang tua korban baru ditelepon dan dikabarkan jika Aidil berada di rumah sakit.
"Kami sudah laporkan, kami melapor ke Propam Polda Sumsel, sudah mendapat surat bukti terima laporan," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto