Ditreskrimsus Polda Sumsel memperlihatkan sejumlah tersangka dari kasus yang berhasul diungkap, di antaranya dua tersangka yang mempromosikan judi online. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Unit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua pemuda terkait kasus situs judi online. Keduanya warga Lubuklinggau, yang berperan mempromosikan situs judi online melalui akun Youtube. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni Dedy Hariyanto dan M, warga Jalan Mawaddah Kelurahan Mesat Sani, Kecamatan Mesat Sani, Lubuklinggau. Kedua pelaku ditangkap saat sedang membuat konten perjudian, Minggu (15/8/2022), sekitar pukul 13.40 WIB.

"Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Siber melakukan patroli dan kemudian mendapati aktivitas pidana yang dilakukan kedua pelaku di Lubuklinggau. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung mendatangi lokasi kedua pelaku yang saat itu pelaku sedang melakukan pembuatan konten judi,” kata Barly, Rabu (24/8/2022).

Selain mengamankan pelaku, lanjut Barly, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel, buku hasil hitungan angka togel, buku tabungan, bahan video konten, hingga akun Youtube Jitu Togel.

Dalam mempromosikan situs judi online, lanjut Barly, kedua pelaku melakukan aksinya dengan mengajak dan mengarahkan penontonnya ke situs judi online. Promosi ini dilakukan hampir dua tahun terakhir.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network