Ditreskrimsus Polda Sumsel memperlihatkan sejumlah tersangka dari kasus yang berhasul diungkap, di antaranya dua tersangka yang mempromosikan judi online. (Foto: Dede F)

"Pelaku mencari para pemain judi online dengan cara membuat konten prediksi angka togel yang akan keluar setiap malam. Kemudian mereka ini mengarahkan penonton untuk bergabung ke situs judi online," katanya.

Barly juga mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki jaringan di atasnya untuk mengungkap tuntas judi online di wilayah Bumi Sriwijaya. "Para pelaku ini kita tahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan dikenakan pasal 27 ayat 2 pasal 45 ayat 2 UU ITE atau pasal 303 KUHP. Ancaman maksimal enam tahun penjara," kata Barly.

Sementara itu, Dedy Hariyanto mengaku bertugas mengajak setiap orang untuk ikut bermain judi online melalui akun Youtube yang telah dibuatnya. "Saya biasanya dibayar sekitar Rp5 juta untuk setiap konten. Namun konten itu harus memenuhi jumlah views terlebih dahulu," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network