Lokasi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring yang dipenuhi semak. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa dua orang anggota DPRD provinsi ini sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Keduanya, M Yansuri dan MF Ridho. 

Keduanya diperiksa dengan kapasitas sebagai Wakil Ketua DPRD Sumsel 2014-2019 dan Ridho Ketua Komisi lll DPRD Sumatera Selatan 2014-2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, mengatakan masing-masing saksi diperiksa oleh penyidik secara bergantian selama enam jam. “Salah satu poin pertanyaan dalam pemeriksaan ini seputar kelengkapan administrasi pembangunan masjid seperti proposal dana hibah,” katanya, Senin (18/10/2021).

Menurutnya, keterangan dari saksi tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara atas enam tersangka masing-masing Muddai Madang, Laoma L Tobing, Loka Sangganegara, Akhmad Najib, Agustinus Antoni, dan Alex Noerdin. “Tentu penyidik memiliki penilaian sendiri. Sementara itu yang bisa disampaikan,” ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network