Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi. (Foto: Dede Febriansyah)

"Kalau di Sumsel ada dua korbannya dan diketahui masih banyak korban lainnya yang akan melaporkan terkait arisan online yang dilakukan oleh tersangka ini," kata Suryadi.

Diungkapkan Suryadi, dari total uang korban yang dikumpulkan oleh penyidik Jatanras Polda Sumsel, member asal Sumsel tertipu total sebesar Rp500 juta.

"Barang bukti yang diamankan berupa screenshot hasil percakapan dengan korbannya, saat korban meminta haknya untuk dibayarkan dengan cara halus, namun tersangka menjawab dengan perkataan kasar dan menjawab dengan berbagai alasan bahwa arisan tersebut belum bisa dibayarkan," ucapnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network