Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi. (Foto: Dede Febriansyah)

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, bahwa modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menawarkan kepada calon member untuk bergabung mengikuti arisan online yang dikelolanya dengan tawaran keuntungan yang menggiurkan.

"Tersangka ini membuat grup whatsapp untuk member arisan online yang dikelola tersangka. Setelah berjalan terjadi modus yang dilakukan tersangka terhadap para korbannya dengan tidak membayar hak membernya yang seharusnya mendapatkan bagiannya," ujar Suryadi saat diwawancarai, Rabu (13/1/2021).

Dikatakan Suryadi, tersangka berdalih tidak membayarkan hak para korbannya karena tunggakan yang dilakukan oleh member lainnya yang sudah terlebih dahulu mendapatkan uang arisan online tersebut.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network