Gubernur Sumsel Herman Deru berbincang dengan Kepala Dinas Kesehatan. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) tidak akan memberlakukan sanksi denda terhadap masyarakat yang menolak disuntik vaksin Sinovac. Menurut Gubernur Sumsel Herman Deru, tidak perlu sanksi atau denda, cukup dengan contoh dan mengajak.

"Itukan (sanksi) perda atau Pergub DKI, dan setiap daerah punya spesifikasi tentang karakter masyarakatnya masing masing. Jadi untuk di Sumsel saya pikir tidak perlu diberikan sanksi ataupun denda jika masyarakat tidak mau disuntik vaksin," ujar Herman Deru, Rabu (13/1/2021).

Menurut Deru, pihaknya tidak akan memberlakukan sanksi denda terhadap masyarakat karena berpedoman dengan Undang-Undang Tahun 1984 Nomor 4 tentang Vaksin dan Wabah.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network