Pria lansia ditangkap Polres PALI Sumsel terkait kasus cabul terhadap anak di bawah umur. (Foto: Bisrun)

"Bukan hanya keluarga korban, namun warga yang lain juga jadi khawatir terhadap anak mereka," ujar J. Sadewo, Jumat siang (17/9/2021).

Menurutnya, meski pelaku sudah berusia tua, yakni sekitar 70 tahun, namun tidak dapat menghapus sanksi hukumnya. Apalagi tindak pidana yang dituduhkan bukan delik aduan.

"Terhadap pelaku berlaku lex spesialist UU Perlindungan Anak. Ini termasuk extra ordinary crime. Kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network