Pria lansia ditangkap Polres PALI Sumsel terkait kasus cabul terhadap anak di bawah umur. (Foto: Bisrun)

PALI, iNews.id - Pria berusia 70 tahun di Kabupaten PALI ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencabulan. Lansia ini dilaporkan telah mencabuli tiga anak usia 9 dan 10 tahun.

Pria lanjut usia berinisial R ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Betung Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumsel.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres PALI pada Selasa (14/9/2021). Sehari kemudian orang tua korban mendatangi LBH PALI untuk meminta bantuan hukum agar pelaku cepat ditangkap.

Kuasa Hukum Korban J. Sadewo mengatakan, penangkapan pelaku membuat lega keluarga korban. Pasalnya, pelaku dan korban tinggal satu desa dan bertetangga, sehingga selalu was-was saat akan meninggalkan anaknya untuk ke kebun karet.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network