PALI, iNews.id - Tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel. Kali ini, korbannya menimpa tiga anak perempuan yang masih berusia sembilan dan 10 tahun.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres PALI dengan barang bukti video pencabulan yang diduga dilakukan pria yang biasa mengajar ngaji. Namun hingga saat ini, terlapor masih berkeliaran dan bahkan kerap berpapasan dengan korban.
Terkait hal itu, Rabu (15/9/2021), dua dari tiga orang tua anak yang menjadi korban mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI. Mereka bermaksud memohon pertolongan, atas kasus memalukan yang menimpa putrinya.
Di Kantor LBH PALI, yang berada di kawasan Jalan Merdeka Talang Ubi Pendopo, para warga salah satu desa di Kecamatan Talang Ubi disambut advokat dan paralegal.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait