"Pelaku ini merupakan tokoh agamalah di desa kami. Ia juga sering ngajar ngaji. Namun kedekatannya dengan anak-anak justru dimanfaatkan untuk melakukan tindak asusila. Makanya kami mohon keadilan dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Sebab masa depan anak-anak kami jadi taruhannya," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Joko Sadewo, mengatakan bahwa korban sudah melaporkan peristiwa itu ke Polres PALI dengan LP Nomor : LP/B-61/IX/2021/SUMSEL/RES PALI, Selasa 14 September 2021.
"Para korban sudah dimintai keterangan dan dilakukan visum, kemarin. Para orang tua korban ini memohon pada penyidik Polres PALI agar dapat segera mengamankan pelaku. Sebab, khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena mereka ini kan satu desa dan tetangga, yang bertemu tiap hari," ujar Joko Sadewo.
Apalagi, tambahnya, unsur-unsur pada pasal yang disangkakan memang sudah didukung oleh alat bukti yang sangat kuat, yakni antara lain rekaman video saat pelaku beraksi.
"Nanti kami akan koordinasi dengan penyidik, terkait perkembangannya. Semoga saja, pelaku dapat segera diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut. Sebab, ulah pelaku ini tentu sudah sangat meresahkan masyarakat setempat. Ini termasuk predator atau pedofilia, yang akan terus mencari mangsa," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait