Advokat dari LBH PALI mendapatkan kuasa untuk mengawal kasus dugaan pencabulan. (Foto: Bisrun)

PALI, iNews.id - Tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  Sumsel. Kali ini, korbannya menimpa tiga anak perempuan yang masih berusia sembilan dan 10 tahun.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres PALI dengan barang bukti video pencabulan yang diduga dilakukan pria yang biasa mengajar ngaji. Namun hingga saat ini, terlapor masih berkeliaran dan bahkan kerap berpapasan dengan korban.

Terkait hal itu, Rabu (15/9/2021), dua  dari tiga orang tua anak yang menjadi korban mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI. Mereka bermaksud memohon pertolongan, atas kasus memalukan yang menimpa putrinya.

Di Kantor LBH PALI, yang berada di kawasan Jalan Merdeka Talang Ubi Pendopo, para warga salah satu desa di Kecamatan Talang Ubi  disambut advokat dan paralegal.

Setelah menceritakan kronologis kejadian, mereka pun menandatangani Surat Kuasa Khusus pada LBH PALI, dan memohon agar perkara tersebut dapat dikawal hingga tuntas.

"Kemarin kita sudah membuat laporan di Polres PALI, serta sudah dimintai keterangan. Namun hingga sekarang pelaku belum juga ditangkap. Sedangkan kasus ini sangat memalukan dan membuat keluarga kami terpukul," cetus R, salah satu orang tua korban.

Menurut pria paruh baya itu, anaknya yang baru duduk di kelas 3 SD beserta beberapa temannya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku bernama R alias T (70). 

"Kami memang sudah lama curiga. Sebab, saat kami pulang dari kebun karet, ia (korban) sering pulang main bawa uang rata-rata Rp10.000. Saat ditanya, mengaku habis jual rongsokan, kadang beralasan dapat di jalan," katanya. 

Setelah mendapatkan video dari seorang teman korban, barulah ulah tak senonoh kakek cabul terungkap. Para korban pun akhirnya mengaku, bahwa mereka telah dicabuli oleh pelaku, dengan iming-iming imbalan uang.

"Pelaku ini merupakan tokoh agamalah di desa kami. Ia juga sering ngajar ngaji. Namun kedekatannya dengan anak-anak justru dimanfaatkan untuk melakukan tindak asusila. Makanya kami mohon keadilan dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Sebab masa depan anak-anak kami jadi taruhannya," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Joko Sadewo, mengatakan bahwa korban sudah melaporkan peristiwa itu ke Polres PALI dengan LP Nomor : LP/B-61/IX/2021/SUMSEL/RES PALI, Selasa 14 September 2021.

"Para korban sudah dimintai keterangan dan dilakukan visum, kemarin. Para orang tua korban ini memohon pada penyidik Polres PALI agar dapat segera mengamankan pelaku. Sebab, khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena mereka ini kan satu desa dan tetangga, yang bertemu tiap hari," ujar Joko Sadewo.

Apalagi, tambahnya, unsur-unsur pada  pasal yang disangkakan memang sudah didukung oleh alat bukti yang sangat kuat, yakni antara lain rekaman video saat pelaku beraksi.

"Nanti kami akan koordinasi dengan penyidik, terkait perkembangannya. Semoga saja, pelaku dapat segera diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut. Sebab, ulah pelaku ini tentu sudah sangat meresahkan masyarakat setempat. Ini termasuk predator atau pedofilia, yang akan terus mencari mangsa," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network