Pemkab OKU ancam cabut izin tempat hiburan malam yang terbukti melanggar PPKM. (Foto: Ilustrasi/Ist))

Terkait tempat hiburan malam yang beroperasi hingga subuh pada masa PPKM tersebut, dia menegaskan jika memang harus ditutup, maka pihak kepolisian akan melakukan penutupan usaha tersebut.

Sementara itu, sejumlah warga Baturaja mengeluhkan masih ada THM di Simpang 4 Lampu Merah Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur. THM tersebut beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan pada masa PPKM level 3 yang diterapkan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Bahkan, tempat karaoke itu beroperasi tidak mengenal waktu hingga mengganggu aktivitas masyarakat setempat yang melaksanakan salat subuh berjamaah di masjid. "Ironis sekali, saat pemerintah pusat hingga daerah gencar membatasi waktu operasional usaha dan warung kecil, justru tempat hiburan malam luput dari pantauan para aparat," kata Herdi, salah seorang warga Baturaja.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network