OKU, iNews.id - Plh Bupati Ogan Komering Ulu, Edward Chandra mengancam akan menutup izin operasional tempat hiburan malam (THM) yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Edward mengancam karena adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan masih ada THM yang beroperasi melebihi batas waktu.
"Kita tetap imbau lagi. Namun jika masih tetap melanggar akan kami cabut izin operasionalnya," ujarnya.
Bupati memerintahkan Tim Satgas Covid-19 untuk melaksanakan patroli di tempat hiburan malam guna memastikan tidak beroperasi melebihi pukul 22.00 WIB sesuai aturan PPKM level 3.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Pramono secara terpisah menegaskan akan menindak tegas tempat dan oknum pemilik hiburan malam yang melanggar PPKM. "Aturan PPKM harus ditaati. Apalagi saat ini OKU masuk zona merah Covid-19," katanya.
Terkait tempat hiburan malam yang beroperasi hingga subuh pada masa PPKM tersebut, dia menegaskan jika memang harus ditutup, maka pihak kepolisian akan melakukan penutupan usaha tersebut.
Sementara itu, sejumlah warga Baturaja mengeluhkan masih ada THM di Simpang 4 Lampu Merah Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur. THM tersebut beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan pada masa PPKM level 3 yang diterapkan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Bahkan, tempat karaoke itu beroperasi tidak mengenal waktu hingga mengganggu aktivitas masyarakat setempat yang melaksanakan salat subuh berjamaah di masjid. "Ironis sekali, saat pemerintah pusat hingga daerah gencar membatasi waktu operasional usaha dan warung kecil, justru tempat hiburan malam luput dari pantauan para aparat," kata Herdi, salah seorang warga Baturaja.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait