Pemkab OKU ancam cabut izin tempat hiburan malam yang terbukti melanggar PPKM. (Foto: Ilustrasi/Ist))

OKU, iNews.id - Plh Bupati Ogan Komering Ulu, Edward Chandra mengancam akan menutup izin operasional tempat hiburan malam (THM) yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Edward mengancam karena adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan masih ada THM yang beroperasi melebihi batas waktu. 

"Kita tetap imbau lagi. Namun jika masih tetap melanggar akan kami cabut izin operasionalnya," ujarnya.

Bupati memerintahkan Tim Satgas Covid-19 untuk melaksanakan patroli di tempat hiburan malam guna memastikan tidak beroperasi melebihi pukul 22.00 WIB sesuai aturan PPKM level 3.

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Pramono secara terpisah menegaskan akan menindak tegas tempat dan oknum pemilik hiburan malam yang melanggar PPKM. "Aturan PPKM harus ditaati. Apalagi saat ini OKU masuk zona merah Covid-19," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network